NAAS nasib Alung, kontraktor sepuh yang sudah puluhan tahun, beranak pinak menggeluti dunia jasa pemborongan, tiga dokumen penawaran yang Ia masukkan, tak satupun dari tiga penawaran yang nyangkut jadi pemenang, justru sebaliknya berguguran satu-persatu.
Menghadapi kenyataan apes, Alung tak habis pikir dan tak putus didera pertanyaan dalam hati. Dimana kira-kira kelirunya dokumen penawaran yang Ia buat. Padahal menurutnya tiga dokumen penawaran yang Ia masukkan ke kotak penawaran sudah dibuatnya sebegitu topcer. Yang membuat Alung semakin penasaran, tiga dokumen penawaran yang Ia masukkan, pada saat pembukaan penawaran, semua menempati peringkat penawaran paling rendah diantara seluruh penawaran peserta lelang. Artinya harapan memenangkan tender sudah didepan mata.
Rasa penasaran Alung belakangan terjawab, dimana letak kelirunya. Rupanya ada ayat-ayat tambahan yang dibuat oleh panitia, yang Ia lewatkan pada saat membuat dokumen penawaran. Ayat tambahan inilah yang menjadi biang bergugurnya tiga sekaligus penawarannya. Mengetahui penyebab dokumen penawarannya gugur. Alung tidak begitu saja sepenuhnya bisa langsung menerima. Alung merasa ada sesuatu yang ganjil, antara sesama tiga panitia lelang, dimana Ia mendaftar sebagai peserta lelang, aturan yang dibuat ketiga panitia itu tidak ada yang seragam.
Bagaimana mungkin, ada aturan ayat tambahan bunyinya A, yang dibolehkan oleh panitia 1, gugur di panitia 2. Aturan ayat tambahan bunyinya B yang di bolehkan oleh panitia 1 dan panitia 2, di gugurkan oleh panitia 3.
Alung tak henti bertanya, siapa kira-kira diantara tiga panitia 1, panitia 2 dan panitia 3, yang benar dan siapa yang keliru dalam menetapkan persyaratan ayat-ayat tambahan sebagai aturaran dalam pelelangan. Padahal saat mengikuti penjelasan lelang. Tiga panitia itu, semua memproklamirkan, bahwa mekanisme proses lelang didasarkan pada Kepres 80.
Nasib yang dialami Alung, tentu tidak hanya Ia seorang diri. Masih banyak rekanan-rekanan lain yang pernah bernasib sama. Gagal memenangkan tender pengadaan lantaran tersandung ayat-ayat tambahan yang dibuat oleh panitia. Padahal logika awamnya, seharusnya antara panitia satu dengan yang lain tidak perlu ada perbedaan. Sebab, pedoman yang dijadikan pegangan sumbernya satu yakni Kepres 80 Tahun 2003. Jadi tidak mungkin ada Kepres-Kepres lain.
Tapi kenyataan, dalam pelelangan, ayat-ayat tambahan yang tidak jelas juntrung sumbernya banyak berkeliaran sebagai ayat-aya sempalan. Sadisnya lagi, ayat-ayat sempalan ini, kerap digunakan panitia sebagai senjata ampuh untuk menggugurkan peserta lelang.
Sekadar contoh, satu dari sekian banyak ayat sempalan, yang kerap dijumpai dalam lelang-lelang pengadaan, soal dukungan dealer atau pabrik yang acapkali dipersyaratkan sebagian panitia kepada peserta, bahwa peserta harus wajib mengantongi dukungan dealer atau pabrik untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang. Kalau persyaratan ini tidak dipenuhi bakalan peserta dinyatakan gugur.
Jelas aturan ayat sempalan ini kalau mau ditelusuri pangkalnya tidak memiliki dasar. Dan ayat sempalan ini sudah mengarah kediskriminatif, siapa yang bisa menjamin, kalau pihak dealer atau pabrik bisa bersikap adil kepada seluruh rekanan yang datang meminta dukungan lalu memberikan dukungan semuanya. Bisa saja hanya satu rekanan yang diberikan surat dukungan. Begitu juga segala macam bentuk dukungan-dukungan lain yang selalu diminta dan dipersyaratkan panitia pada lelang-lelang pengadaan.
Padahal, walau tanpa dukungan dealer atau pabrik, barang itu mudah didapatkan dipasaran karena di jual bebas, yang penting asal ada fulus. Menyangkut soal dukungan, Kepres 80 dengan tegas hanya mengenal satu jenis dukungan yakni dukungan bank 5 % sampai 10 %. Dukungan-dukungan lain, haram!
Kemudian, contoh lain, mengenai ketentuan sampul luar dokumen penawaran. Panitia pengadaan kadang ada yang nyeleneh mempersoalkan masalah bentuk dan warna sampul. Padahal kalau mau dicarikan ayat di dalam Kepres 80 sebagai alasan pembenar pasti tidak ditemukan sepotong ayat pun. Sangat banyak ayat-ayat sempalan, yang berkeliaran mewarnai lelang-lelang pengadaan. Seperti soal materai, antara dimatikan dan tidak dimatikan dengan tanggal. Juga kadang disoalkan, padahal lagi-lagi di dalam Kepres 80 tidak ditemukan ayat yang mengaturnya.
Sebenarnya kalaulah panitia sungguh-sungguh pure, menerapkan Kepres 80 sebagai satu-satunya pedoman yang digunakan dalam pelelangan. Semestinya ayat-ayat sempalan tidak perlu dibuat panitia. Sebab, sangat jelas didalam Kepres 80 seluk beluk pelelangan semua telah diatur, mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta lelang. Mana yang dihalalkan, mana yang diharamkan. Urutan-urutan evaluasi, juga sudah terang benderang. Mulai dari evaluasi administrasi, tehnis, biaya dan kewajaran harga, lanjut keevaluasi dokemen kualifikasi.
Alung sangat maklum dengan ayat-ayat sempalan, ingatannya langsung tertuju pada istilah ayat-ayat sempalan yang lazim dikenal dalam ajaran-ajaran teologis, dimana ayat-ayat sempalan ini sengaja dibuat oleh oknum tertentu, untuk menebar keresahan di tengah ummat beragama dengan target menyesatkan ummat.
Ternyata dalam dunia pelelanganpun, tidak sepi dari yang namanya ayat-ayat sempalan, banyak bertebaran, yang membuat resah para kontraktor lantaran tidak adannya kepastian aturan dalam pelaksanaan lelang. Masak antara panitia satu dan lain tidak seragam. Beda panitia, beda style aturan yang digunakan.
Karut marutnya aturan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa disebabkan ayat-ayat sempalan, bisa jadi dikarenakan murni kekurang profesionalan panitia, panitia tidak tahu secara utuh Kepres 80 Tahun 2003. Kalau ini letak masalahnya, solusinya hanya satu, panitia bersangkutan diminta untuk menuntaskan bacaannya kembali, agar khatam seluruh bab, pasal, ayat di dalam Kepres 80 Tahun 2003. Tapi yang celaka, kalau ayat-ayat sempalan sengaja di buat oleh oknum panitia, karena ada maksud patgulipat dengan peserta lelang. Maka kalau ini pangkal penyebabnya, tidaklah mudah menemukan terapinya, karena menyangkut masalah moral. Moral panitia yang sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar