Selamat Datang, Blog sahrilcatatan.blogspot.com

Selasa, 12 April 2011

Belajar  Pada  Sosok Sofian Raga
 

 SEMESTINYA,  pada  saat peresmian peluncuran   portal  Lelang Pengadaan  Secara Elektronik  (LPSE)  pemerintah kota Tarakan bekerjasama LPSE pusat,  beberapa  waktu lalu, seharusnya pada  saat berbarengan  pemerintah  kota juga mengumumkan kalau   mulai tahun ini seluruh  pengadaan barang jasa  di lingkungan pemerintah kota Tarakan   dilakukan dengan  tender sistem,  full eprocurement.
  Sayangnya,   itu tidak  dilakukan.   Sinyal yang  terbaca dari luar, sangat kental terlihat kalau pemerintah  kota masih   tampak  ragu  atau gamang untuk   mau  mengumumkan penerapkan  tender sistem  full eprocurement.
   Kalau mau  ditelusuri mencari  tahu penyebabnya, boleh jadi  disebabkan    ketidak siapan pemerintah  kota  secara internal,  untuk  melaksanakan   lelang sistem  full eprocurement.    Ini yang mungkin  menjadi alasan pertama  bagi pemerintah  kota.  Paling  tidak,   untuk melaksanakan tender  sistem full eprocurement, pemerintah kota harus  benar-benar siap dengan  segala  perangkatnya pendukungnya terlebih dulu  baik perangkat lunak   software maupun perangkat  keras  hardware serta sumber  SDM  sebagai  behind  the  gun.
Alasan kedua,  pemerintah  kota     mempertimbangkan faktor    kesiapan para pengusaha   lokal,  yang  memperkirakan kemungkinan belum   siap  menggunakan  perangkat tehnologi  berbasis internet  dalam pelaksanaan  tender online secara penuh.
Semua berharap,  semoga  saja  alasan    pertama   yang  jadi  dasar  pertimbangan  pemerintah  kota menangguhkan lelang sistem  full eprocurement. Pemerintah  kota  butuh  waktu  untuk  menyiapkan   segala sesuatu tetekbengek pelaksanaannya,  mulai dari  perangkat software sampai perangkat  hardware   termasuk mempersiapkan   sistem  kelembagaannya.
 Sebaliknya sangat  disesalkan  manakala   alasan penangguhan pemerintah  kota untuk melaksanakan lelang sistem  full eprocurement   dikarenakan  oleh  alasan kedua, yakni menyangkut   ketidak siapan para pengusaha lokal.   Pemerintah  kota semestinya tidak  boleh terjebak dengan  alasan  ketidak siapan     kontraktor.   Khawatir selentingan omongan tidak  siap  hanya   disuarakan  oleh  segelintir  kontraktor.  Bukan  mewakili  suara bulat para pengusaha.    Dan  lagi pula,  semua sepakat  bahwa  sistem tender  full eprocurement,  bukanlah aplikasi software yang ruwetnya  selangit   yang   tidak  bisa dipelajari  dan  dikuasai  dengan  sistem belajar kebut semalam.    
 
Suasana gonjang ganjing  soal  penerapan sistem pengadaan sistem  full eprocurement,  seolah  kembali  mengingatkan kejadian beberapa  tahun lalu,   tatakala  kali pertama,  pemerintah kota sedang gembor-gembornya  mensosialisasikan rencana penerapan  Keppres  80  Tahun  2003  sebagai pengganti Keppres  Nomor  18 Tahun 2000.
Situasinya  ketika itu, mirip   saat  sekarang.   Sikap para  pengusaha  yang  bergerak  dibidang jasa  konstruksi terbelah. Ada kubu kontraktor   yang menyambut baik.  Dan ada  kubu kontraktor yang menyatakan keberatan dan  belum siap,  sehingga pemberlakuan  Keppres  80 perlu  ditangguhkan dulu,  Menghadapi  setengah kisruh saat itu.   Pemerintah kota  tidak lalu patah  arang.   Upaya  sosialisasi  terus  digiatkan. Dengan  tujuan,  para pengusaha bisa memahami kebijakan pemerintah  kota.
 Sebaliknya kubu rekanan yang  keberatan, tidak  tinggal  diam, terus  berusaha keras melobi    pemerintah  kota agar sudih menangguhkan       penerapan  Keppres  80 Tahun  2003.  Suasana adanya   upaya tarik  ulur  antara pemerintah  kota  dengan  pihak  asosiasi ketika itu.  Tak  ayal,  Mengundang  atensi   para wakil-wakil  rakyat  yang  duduk di DPRD   untuk  angkat  bicara,    setali  mata uang  dengan para rekanan,   yang  menyarankan agar  pemerintah  kota menunda dulu keinginannya   menerapkan   Keppres  80.
Adalah sosok  Ir.  Sofian  Raga, M.Si yang  ketika  itu menjabat sebagai  kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum, DPU   merupakan  salah  satu kepala SKPD  yang paling   diincar oleh para pengurus asosiasi dan  kontraktor untuk  didekati  dan berusaha  dibujuk agar  menangguhkan pemberlakuan Keppres  80  pada pelelangan proyek-proyek   di DPU. 
Akan tetapi  Sofian Raga  sudah  terlanjur menghunus kata, pantang menarik  kembali ucapan, yang  disampaikan pada setiap kesempatan  sosialisasi  selalu menegaskan   bahwa semua proyek-proyek yang  dianggarkan  di DPU Tarakan    semua di proses  sesuai ketentuan   Keppres 80.
Jadi  tidak ada kata  tidak siap.  Aturan  Keppres 80  Tahun  2003, mulai tahun ini  juga  harus diberlakukan.  Kalau tidak,   hanya ada dua pilihan.  Mau tidur  nyenyak bersama anak isteri   dirumah  atau mau tidur di hotel  prodeo.  Sederet kata  itulah yang  kerap  diucapkan   Sofian Raga setiap  kesempatan sosialisasi. 
Alih-alih menangguhkan  penerapan   Keppres 80.   Sofian  Raga tanpa  ragu, dan sepertinya tidak ingin mengulur waktu lagi, dan  terus membiarkan  suasana hiruk  pikuk yang tidak berkepastian.  Akhirnya memilih   mengumumkan di  media  koran    paket-paket proyek  yang dilelang di  DPU,   dengan  frame Keppres  80.   Pengumuman  lelang,  yang  diumumkan, sontak membuat   para  pengurus asosiasi  dan  rekanan terbelalak dan sepertinya tidak dapat  berbuat ap-apa lagi.  Dan berita pengumuman lelang  yang  dimuat diharian  koran  Radar Tarakan,     syahdan  beritanya pun   tersebar nan jauh  keluar Tarakan,  sampai kedaerah tetangga yang    pada saat  itu,  juga  tengah diterpa suasana  maju  mundur   seputar penerapan  Keppres  80 tahun  2003.
Sejarah mencatat bahwa pengumuman lelang  yang  diumumkan  DPU Tarakan waktu itu,  merupakan pengumuman lelang  yang pertama  yang dimuat koran harian  Radar  Tarakan. Pengumuman lelang dengan bingkai  Keppres 80. 
Tarakan, 12 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar