Belajar Pada Sosok Sofian Raga
SEMESTINYA, pada saat peresmian peluncuran portal Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemerintah kota Tarakan bekerjasama LPSE pusat, beberapa waktu lalu, seharusnya pada saat berbarengan pemerintah kota juga mengumumkan kalau mulai tahun ini seluruh pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah kota Tarakan dilakukan dengan tender sistem, full eprocurement.
Sayangnya, itu tidak dilakukan. Sinyal yang terbaca dari luar, sangat kental terlihat kalau pemerintah kota masih tampak ragu atau gamang untuk mau mengumumkan penerapkan tender sistem full eprocurement.
Kalau mau ditelusuri mencari tahu penyebabnya, boleh jadi disebabkan ketidak siapan pemerintah kota secara internal, untuk melaksanakan lelang sistem full eprocurement. Ini yang mungkin menjadi alasan pertama bagi pemerintah kota. Paling tidak, untuk melaksanakan tender sistem full eprocurement, pemerintah kota harus benar-benar siap dengan segala perangkatnya pendukungnya terlebih dulu baik perangkat lunak software maupun perangkat keras hardware serta sumber SDM sebagai behind the gun.
Alasan kedua, pemerintah kota mempertimbangkan faktor kesiapan para pengusaha lokal, yang memperkirakan kemungkinan belum siap menggunakan perangkat tehnologi berbasis internet dalam pelaksanaan tender online secara penuh.
Semua berharap, semoga saja alasan pertama yang jadi dasar pertimbangan pemerintah kota menangguhkan lelang sistem full eprocurement. Pemerintah kota butuh waktu untuk menyiapkan segala sesuatu tetekbengek pelaksanaannya, mulai dari perangkat software sampai perangkat hardware termasuk mempersiapkan sistem kelembagaannya.
Sebaliknya sangat disesalkan manakala alasan penangguhan pemerintah kota untuk melaksanakan lelang sistem full eprocurement dikarenakan oleh alasan kedua, yakni menyangkut ketidak siapan para pengusaha lokal. Pemerintah kota semestinya tidak boleh terjebak dengan alasan ketidak siapan kontraktor. Khawatir selentingan omongan tidak siap hanya disuarakan oleh segelintir kontraktor. Bukan mewakili suara bulat para pengusaha. Dan lagi pula, semua sepakat bahwa sistem tender full eprocurement, bukanlah aplikasi software yang ruwetnya selangit yang tidak bisa dipelajari dan dikuasai dengan sistem belajar kebut semalam.
Suasana gonjang ganjing soal penerapan sistem pengadaan sistem full eprocurement, seolah kembali mengingatkan kejadian beberapa tahun lalu, tatakala kali pertama, pemerintah kota sedang gembor-gembornya mensosialisasikan rencana penerapan Keppres 80 Tahun 2003 sebagai pengganti Keppres Nomor 18 Tahun 2000.
Situasinya ketika itu, mirip saat sekarang. Sikap para pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi terbelah. Ada kubu kontraktor yang menyambut baik. Dan ada kubu kontraktor yang menyatakan keberatan dan belum siap, sehingga pemberlakuan Keppres 80 perlu ditangguhkan dulu, Menghadapi setengah kisruh saat itu. Pemerintah kota tidak lalu patah arang. Upaya sosialisasi terus digiatkan. Dengan tujuan, para pengusaha bisa memahami kebijakan pemerintah kota.
Sebaliknya kubu rekanan yang keberatan, tidak tinggal diam, terus berusaha keras melobi pemerintah kota agar sudih menangguhkan penerapan Keppres 80 Tahun 2003. Suasana adanya upaya tarik ulur antara pemerintah kota dengan pihak asosiasi ketika itu. Tak ayal, Mengundang atensi para wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD untuk angkat bicara, setali mata uang dengan para rekanan, yang menyarankan agar pemerintah kota menunda dulu keinginannya menerapkan Keppres 80.
Adalah sosok Ir. Sofian Raga, M.Si yang ketika itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum, DPU merupakan salah satu kepala SKPD yang paling diincar oleh para pengurus asosiasi dan kontraktor untuk didekati dan berusaha dibujuk agar menangguhkan pemberlakuan Keppres 80 pada pelelangan proyek-proyek di DPU.
Akan tetapi Sofian Raga sudah terlanjur menghunus kata, pantang menarik kembali ucapan, yang disampaikan pada setiap kesempatan sosialisasi selalu menegaskan bahwa semua proyek-proyek yang dianggarkan di DPU Tarakan semua di proses sesuai ketentuan Keppres 80.
Jadi tidak ada kata tidak siap. Aturan Keppres 80 Tahun 2003, mulai tahun ini juga harus diberlakukan. Kalau tidak, hanya ada dua pilihan. Mau tidur nyenyak bersama anak isteri dirumah atau mau tidur di hotel prodeo. Sederet kata itulah yang kerap diucapkan Sofian Raga setiap kesempatan sosialisasi.
Alih-alih menangguhkan penerapan Keppres 80. Sofian Raga tanpa ragu, dan sepertinya tidak ingin mengulur waktu lagi, dan terus membiarkan suasana hiruk pikuk yang tidak berkepastian. Akhirnya memilih mengumumkan di media koran paket-paket proyek yang dilelang di DPU, dengan frame Keppres 80. Pengumuman lelang, yang diumumkan, sontak membuat para pengurus asosiasi dan rekanan terbelalak dan sepertinya tidak dapat berbuat ap-apa lagi. Dan berita pengumuman lelang yang dimuat diharian koran Radar Tarakan, syahdan beritanya pun tersebar nan jauh keluar Tarakan, sampai kedaerah tetangga yang pada saat itu, juga tengah diterpa suasana maju mundur seputar penerapan Keppres 80 tahun 2003.
Sejarah mencatat bahwa pengumuman lelang yang diumumkan DPU Tarakan waktu itu, merupakan pengumuman lelang yang pertama yang dimuat koran harian Radar Tarakan. Pengumuman lelang dengan bingkai Keppres 80.
Tarakan, 12 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar